KBR68H, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengaku tidak pernah menandatangani dana tahun jamak megaproyek Hambalang.
Terdakwa perkara korupsi proyek Hambalang itu bahkan menganggap pencairan dana proyek senilai Rp1,2 triliun itu tidak sesuai prosedur. Ia juga mengatakan, selain dirinya, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto bahkan tidak menandatangi dokumen tersebut.
"Singkatnya, kalau Kementerian Keuangan saat itu melakukan fungsi penjaga gawang ini baik, maka seharusnya permohonan dana proyek Hambalang disetop atau diblokir. Tapi apa yang terjadi, ternyata pada 6 Desember 2010 Dirjen Anggaran mewakili Menteri Keuangan tetap menyetujui permohonan tersebut dan mencairkan dana kurang lebih Rp1,2 triliun buat proyek Hambalang. Jadi sekali lagi faktanya adalah Menpora dan Menteri PU tidak tanda tangan," kata Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor (17/3).
Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng bahkan mempertanyakan kinerja Kementerian Keuangan lantaran telah mencairkan dana tahun jamak proyek Hambalang. Andi mengaku keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang dijadikan dasar pertimbangan hukum. Bekas politisi Partai Demokrat ini juga membantah jika dirinya disebut tidak akurat dan cermat dalam melihat peraturan pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa bekas Menpora Andi Mallarangeng telah menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri. Andi didakwa menerima uang sebesar Rp4,5 miliar dan 500.000 Dollar Amerika terkait proyek tersebut melalui adiknya Choel Mallarangeng.
Editor: Pebriansyah Ariefana