KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Saiful sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Teuku Saiful diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait proyek tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dengan menetapkan TSA sebagai tersangka, TSA adalah Kepala Badan Pengelola Kawasan Sabang tahun 2006-2010. Tersangka TSA, diduga melanggar pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto pasal 55 ayat 1 ke 1,” kata Johan Budi di KPK
Sementara dalam kasus yang sama, KPK juga telah menetapkan dua tersangka yaitu Ramadhani Ismy dan Heru Sulaksono. Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS. Sedangkan Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.
KPK juga sempat memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar yang juga bekas Gubernur Aceh. Negara diduga merugi sekitar Rp 249 miliar dalam kasus ini.
Editor: Anto Sidharta
Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Dermaga Sabang
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Bekas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Saiful sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga.

NASIONAL
Selasa, 25 Mar 2014 21:55 WIB


Tersangka Bar, Korupsi Dermaga Sabang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai