KBR68H,Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia bersama sejumlah LSM lainnya akan menggugat Ketua Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Ganjar Kurnia. Ini menyusul pengabaian somasi atas peraturan yang melarang penyandang disabilitas ikut serta dalam SNMPTN.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia, Retno Listyarti mengatakan, gugatan tersebut dalam bentuk perdata karena dengan aturan tersebut berdampak terhadap kerugian secara material dan immaterial terhadap penyandang disabilitas.
Kata dia, selain ketua SNMPTN, gugatan juga dilayangkan kepada Kementerian Pendidikan dan Forum Rektor selaku pihak yang berpengaruh terhadap aturan tersebut.
“Kelompok difabel ini kan mengalami kerugian, dalam pengembangan diri. Semestinya dalam UUD 45 setiap orang diberikan hak untuk pengembangan dirinya menjadi manusia yang mandiri. Itu disebutkan. Dan ini ada kerugian. Dalam hal ini yang digugat adalah Kemendikbud. Karena dia yang paling bertanggungjawab terhadap pendidikan, dan kenapa ia mengiyakan kebijakan diskriminatif seperti ini. Seperti ketua SNMPTNnya kena nanti,” kata Retno saat Sarapan Pagi bersama KBR68H.
Sejumlah guru, aktivis pendidikan bersama LBH Jakarta melayangkan mensomasi Panitia Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri. Ini terkait pemenuhan hak disabilitas dalam ujian masuk perguruan negeri. Larangan ini terdapat dalam situs resmi SNMPTN dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia.
Editor: Antonius Eko