KBR68H, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kewenangan menghapus KRL Ekonomi merupakan wewenang pemerintah. Tulus mengatakan, jika layanan itu dihapus maka pemerintah harus memberikan subsidi kepada penumpang yang tidak mampu membayar tarif baru PT KAI.
“Mengubah kebijakan tarif ekonomi itu sebenarnya pemerintah atau regulator artinya PT KAI atau KJJ secara yuridis normatif sebenarnya tidak cukup untuk mempunyai alasan menghapus KRL. Nah kalau untuk aspek keselamatan yah saya sepakat dalam bertransportasi itu aspek keselamatan no 1 tanpa kompromi, tapi menurut saya harus dikomunikasikan ke pemerintah dan DPR,” ujar Tulus di Program Sarapan Pagi KBR68H.
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian menyebutkan keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah dalam rangka menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah.
Namun PT KAI berencana menghapus KRL ekonomi non AC mulai 1 April mendatang dengan alasan untuk keselamatan dan kenyamanan konsumen. PT KAI mengklaim rangkaian KRL ekonomi non AC sudah berusia tua dan tidak layak beroperasi lagi.
YLKI: Penghapusan KRL Ekonomi Melanggar Aturan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penghapusan layanan Kereta Rel Listrik atau KRL ekonomi non AC oleh PT KAI menyalahi aturan perkeretaapian.

NASIONAL
Rabu, 27 Mar 2013 12:42 WIB


YLKI, KRL Ekonomi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai