KBR68H, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyarankan para korban investasi emas bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) agar menggugat ormas Majelis Ulama Indonesia MUI.
Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo mengatakan MUI turut ambil peran dalam penipuan investasi bodong itu. Pasalnya dengan adanya sertifikat Syariah yang dikeluarkan MUI, masyarakat tertarik untuk menanamkan investasi di perusahaan itu.
"Kalau dalam konteks penghukuman, kita berharap korban melakukan langkah hukum, baik secara pidana maupun secara perdata termasuk orang-orang yang dipakai, terkait promosi tadi, termasuk juga sertifikasi syariah dari MUI, saya tidak melihat MUI melakukan koreksi walaupun masyarakat sudah tidak percaya dengan MUI," kata Daryatmo kepada KBR68H
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengakui jika ia menjadi pengawas syariah di perusahaan PT GTIS. Maruf mengakui bahwa perusahaan itu telah mengantongi sertifikat syariah dari lembaga yang dipimpinnya.
PT GTIS beroperasi tanpa mendapat izin dari otoritas komiditas berjangka Indonesia. Perusahaan ini juga menggunakan nama Ketua DPR Marzuki Alie sebagai pengiklan. Namun Marzuki membantah terlibat dalam investasi bodong itu. Pengelola perusahaan itu membawa lari dana nasabah yang mencapai Rp 10 triliun rupiah.
YLKI Sarankan Korban Investasi Bodong Gugat MUI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyarankan para korban investasi emas bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) agar menggugat ormas Majelis Ulama Indonesia MUI.

NASIONAL
Selasa, 12 Mar 2013 12:26 WIB


investasi emas, MUI, PT Golden Traders Indonesia Syariah, YLKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai