KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kinerjanya dibatasi oleh Undang-Undang dalam menyeleksi calon anggota legislatif yang diusung partai politik.
Anggota KPU, Arief Budiman mengatakan, seleksi yang dilakukan KPU hanya pada tataran administratif saja. Sementara itu, proses seleksi menjadi kewenangan partai politik. Karenanya, ia meminta masyarakat cerdas dalam memilih calon anggota DPR pada pemilu mendatang.
“Kami dibatasi oleh syarat-syarat yang sudah ditentukan di dalam undang-undang. Misalnya, mereka harus bertaqwa kepada tuhan yang maha Esa, apakah kami harus ngecek dya sholat apa tidak. Kan tidak, hanya surat pernyataan-pernyataan saja yang ditandatangani gitu loh. Kemudian apakah dia berkelakuan baik atau tidak misalnya, maka ada surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Apakah dia sehat jasmani dan rohani maka ada pihak rumah sakit yang menerbitkan surat kelengkapan itu. Apakah masih dipidana atau tidak, maka itu urusan pengadilan yang menerbitkan surat itu dan seterusnya,” ucap Arief Budiman di program Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya kalangan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Tagih Janji (Gergaji) meminta masyarakat selektif memilih calon anggota legislatif dari partai di Pemilu 2014. Ini lantaran calon anggota legislatif dari partai politik memiliki rekam jejak buruk seperti pernah terlibat kasus korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
UU Batasi KPU Seleksi Caleg Lebih Ketat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kinerjanya dibatasi oleh Undang-Undang dalam menyeleksi calon anggota legislatif yang diusung partai politik.

NASIONAL
Kamis, 07 Mar 2013 11:35 WIB

politisi busuk, gerjaji, rekam jejak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai