KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK disarankan kerja sama dengan Polisi dan Kejaksaan untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaaq. Luthfi Hasan Ishaaq merupakan tersangka kasus suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menuturkan, hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini. Menurutnya, kerjasama antar lembaga itu sudah terangkum dalam Undang-undang KPK.
"Bila ada kasus-kasus yang terjadi sebelum KPK menangani kasus pencucian uang, dua tahun lalu, berarti harus berkoordinasi dengan Kepolisian atau Kejaksaan. Atau paling tidak begini. Kalau nanti KPK menemukan kerumitan dalam mengungkap dugaan pencucian uang, itu dalam Pasal 27 UU KPK disebutkan bila ada kasus yang sulit dibuktikan, maka dapat dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Polri," katanya kepada KBR68H.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Luthfi dengan pasal pencucian uang.
Usut Pencucian Uang Impor Sapi, KPK Bisa Rangkul Polri
KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK disarankan kerja sama dengan Polisi dan Kejaksaan untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Luthfi Hasan Ishaaq.

NASIONAL
Minggu, 10 Mar 2013 14:04 WIB

kpk, luthfi, Sapi, suap
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai