KBR68H, Jakarta - Ratusan Buruh yang tergabung dalam dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Mojokerto dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia wilayah Jabodetabek menggelar aksi di depan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Ratusan buruh tersebut menolak gugatan yang dilayangkan oleh Apindo Mojokerto terhadap putusan Gubernur terkait Upah Minimum Kerja (UMK). Selain di MA dan Kemendagri, ratusan buruh tersebut juga akan menggelar aksi di Balai Kota dan Kementrian Tenaga Kerja.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kab. Mojokerto, Jawa Timur akan menggugat Gubernur Jawa Timur Soekarwo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut dipicu oleh penetapan upah minimum menjadi Rp 1,7 juta/bulan melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur tahun 2012 yang berlaku per Januari 2013.
Menurut Apindo Mojokerto, besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang ditetapkan Pemprov Jatim terlalu tinggi, sehingga banyak perusahaan yang melakukan penolakan.
Tolak Gugatan UMP, Buruh Geruduk MA
Ratusan Buruh yang tergabung dalam dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Mojokerto dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia wilayah Jabodetabek menggelar aksi di depan Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 15:36 WIB

demo buruh, ump, ma
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai