KBR68H, Jakarta - Jumlah anggota TNI Angkatan Darat yang diperiksa terkait kasus penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) bertambah jadi 31 orang. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)TNI, Pramono Edhie Wibowo, mengatakan, dari 30 orang yang sudah diperiksa, ada satu anggota TNI lagi yang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Palembang, Sumatera Selatan. Hingga kini, pihak TNI belum menetapkan hukuman kepada 31 orang tersebut. Namun, Pramono menegaskan, sanksi yang diberikan kepada anggotanya akan sesuai dengan hasil penyelidikan. Pemecatan anggota dari TNI juga jadi opsi hukuman.
“Prinsipnya saya tetap berpegang, siapa yang salah ahrus di hukum. Sekarang pertanyaannya hukumannya apa? Sesuai dengan kesalahannya, karena masihd alam pemeriksaan. (Apa sampai di pecat?) Ya kalau memenuhi persyaratan ya kita lakukan," kata Pramono di Istana Negara hari ini.
Sebelumnya, Sebanyak 30 orang anggota TNI menjalani pemeriksaan di Kodam II Sriwijaya. Pemeriksaan ke 30 orang tersebut dilimpahkan ke Palembang setelah penyelidikan maraton dilakukan tim penyidik Mabes TNI dan Kodam Sriwijaya. Mereka yang diperiksa dianggap terlibat dalam penyerangan, pembakaran kantor Kepolisian OKU dan penganiayaan anggota polisi setempat.
TNI Belum Tetapkan Status 31 Prajurit Penyerang Mapolres OKU
Jumlah anggota TNI Angkatan Darat yang diperiksa terkait kasus penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) bertambah jadi 31 orang.

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 19:13 WIB


polisi vs tni, oku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai