KBR68H,Jakarta - Jajaran direksi PT Metro Batavia (Batavia Air) terancam dipenjara bila tak mau bekerjasama dengan kurator untuk penyelesaian pembayaran utang. Hakim pengawas PT Metro Batavia, Nawawi Pomolango mengatakan, masih menunggu menunggu pertimbangan dari kurator perlu tidaknya hakim pengawas mengusulkan penahanan terhadap direksi.
Sebelumnya, aset Batavia Rp 40 miliar diduga dijual tiga hari sebelum perusahaan penerbangan itu dipailitkan. Penjualan aset berpengaruh terhadap pesangon karyawan kelak.
“Orang tidak bisa seenaknya melakukan penjualan, itu ada pasal 399 KUH pidana itu ada ancaman 7 tahun. Sebagai hakim pengawas hanya memberikan usulan ke majelis pemutus, kalau tidak kooperatif,” jelas Nawawi.
Hakim pengawas PT Metro Batavia, Nawawi Pomolango menambahkan sikap kerjasama para direksi bisa dinilai dari sikap terbuka mereka dengan memberikan dokumen-dokumen kepada kurator. Selain itu, tingkat kehadiran para debitur dalam rapat-rapat dengan kurator juga akan dijadikan pertimbangan perlunya usulan penahanan.
Tidak Kooperatif, Hakim Ancam Eks Direksi Batavia
KBR68H,Jakarta - Jajaran direksi PT Metro Batavia (Batavia Air) terancam dipenjara bila tak mau bekerjasama dengan kurator untuk penyelesaian pembayaran utang.

NASIONAL
Sabtu, 23 Mar 2013 09:09 WIB


Batavia, Kurator, Pailit, Pesangon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai