KBR68H, Jakarta - Tersangka suap proyek pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Zulfan Hari meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Riau dalam kasus suap proyek yang sama.
Menurut tersangka dari Fraksi Golkar DPRD Riau itu, kasus yang kini menjeratnya merupakan kasus yang bersifat kelembagaan. Dalam pemeriksaan di KPK hari ini, dia kembali menegaskan tidak pernah menerima uang suap seperti tuduhan.
“Kasus ini karena kita kan Pansus, ya. Saya ingin tegaskan bahwa kita tidak pernah menerima uang. Yang kedua, kita ini kan dibentuk oleh Pansus, dengan SK Ketua DPRD tanggal 8 Maret 2012. Artinya, karena kasus ini sifatnya kelembagaan, kita minta pertanggungjawaban Ketua DPRD provinsi Riau, namanya Pak Djohar Firdaus. Gitu, ya,” terang Zulfan usai diperiksa KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang arena menembak PON ke-18 di Riau. Mereka adalah, Zulfan Hari, Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, Syarief Hidayat, Toeruchan Anshari, dan M Roem Zein.
Selain ke tujuh orang ini, KPK juga menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka kasus ini. Ke-7 orang itu diduga menerima gratifikasi dalam pembahasan anggaran untuk PON Riau. Dalam perencanaan, pembangunan arena tembak itu akan menghabiskan biaya Rp 900 miliar. Tapi dalam pelaksanaanya menghabiskan lebih dari Rp 1 triliun.
Tersangka Suap PON Minta DPRD Riau Ikut Tanggungjawab
Tersangka suap proyek pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Zulfan Hari meminta pertanggungjawaban Ketua DPRD Riau dalam kasus suap proyek yang sama.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 13:29 WIB


suap, pon, dprd, riau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai