KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Pusat tidak mau disalahkan terkait kurangnya tenaga kesehatan pada daerah-daerah di Kalimantan Timur. Pasalnya, distribusi tenaga medis ke kabupaten dan kota bukan lagi menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan, distribusi tenaga kesehatan ke kota dan kabupaten merupakan kewenangan gubernur. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (Nomor 38 Tahun 2007) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah.
“Ada ketentuan baru PP 38 Tahun 2007, dimana kewenangan mengatur distribusi tenaga kesehatan di daerah adalah gubernur. Jadi misalnya kalau bapak gubernur melihat, ada rumah sakit yang ada 200 dokter, sedangkan ada Kabupaten Malinau yang kurang dokter, bapak gubernur bisa memerintahkan, dokter dari sini (Balikpapan) ditempatkan di sana,” ujarnya.
Menkes menambahkan sebenarnya kekurangan dokter bisa diatasi dengan menyediakan dokter berstatus pegawai tidak tetap atau PTT. Tapi hal itu tak bisa lagi dilakukan karena dokter PTT hanya bisa ditempatkan di daerah terpencil di perbatasan atau daerah kepulauan lainnya.
Sebelumnya sejumlah kabupaten di Kalimantan Timur diantaranya Malinau, Kutai Barat, Bulungan, Tana Tidung, Berau dan Nunukan kekurangan tenaga kesehatan khususnya dokter. Sehingga mereka meminta Pemerintah Pusat mendistribusikan tenaga kesehatan.
Tenaga Kesehatan Daerah Kurang, Menkes: Itu Tanggung Jawab Gubernur
Pemerintah Pusat tidak mau disalahkan terkait kurangnya tenaga kesehatan pada daerah-daerah di Kalimantan Timur.

NASIONAL
Jumat, 22 Mar 2013 22:46 WIB

Tenaga kesehatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai