Bagikan:

Tangkap Hakim PN Bandung dan Pihak Swasta, KPK Sita Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Namun KPK masih belum memastikan berapa jumlah uang yang disitanya.

NASIONAL

Jumat, 22 Mar 2013 18:22 WIB

Tangkap Hakim PN Bandung dan Pihak Swasta, KPK Sita Uang

Setyobudi Tejo Cahyono

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Namun KPK masih belum memastikan berapa jumlah uang yang disitanya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut KPK menangkap dua orang yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tejo Cahyono dan satu orang dari perusahaan swasta berinisial A siang tadi. Ada dugaan suap uang bersebut terkait dengan kasus yang sedang ditangani di PN Bandung.

"Tepatnya di ruang kerja seorang Hakim, berinisial SET. Ikut juga ditangkap seseorang dari, swasta. Berinisial A, ketika penangkapan dilakukan ditemukan barang bukti berupa uang," ujar Johan Budi.

Desakan Pencopotan Setyobudi

Sementara itu, Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung segera mencopot Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyobudi Tejo Cahyono dari jabatannya sementara waktu. Hal ini terkait penangkapan hakim Setyobudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rakhmat Fajar mengatakan pencopotan Hakim Setyobudi perlu dilakukan agar bisa menjalankan proses hukum yang menjeratnya. Tak hanya meminta pencopotan, Komisi Yudisial juga minta Mahkamah Agung menyetop gaji Setyobudi.

"Buat kami ini merupakan pukulan yang kesekian kalinya buat Lembaga Peradilan. Apalagi di saat kenaikan di saat tunjangan hakim secara signifikan telah diberikan oleh Negara. Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung secepatnya memberhentikan sementara hakim yang tertangkap tangan tersebut. Sebab sebagaimana diatur dalam UU seorang hakim yang tertangkap tangan harus diberhentikan sementara. Dan apabila nanti telah ada kekuatan hukum tetap, dia akan diberhentikan tetap. Dan dalam konteks ini ha- hak keuangan dia pun akan dihentikan dalam penghentian sementara ini," kata Asep kepada KBR68H.

Setyobudi Tejo Cahyono diduga menerima uang sebesar Rp 150 miliar dari Rp 1 miliar suap yang dijanjikan. Suap ini diberikan oleh orang yang tersangkut dengan kasus bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung senilai Rp 66,6 miliar.

Hakim Setyobudi memvonis 7 terdakwa kasus ini dengan hukuman rata-rata 1 tahun penjara. Padahal Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 - 4 tahun penjara. Sebelum ditangkap, Setyobudi telah menerima surat keputusan kenaikan jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Sumatera Barat.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending