KBR68h, Jakarta – Bekas Kepala Penyelidikan Kepolisian Indonesia Susno Duadji menolak eksekusi penahanan 3,5 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana Pemilukada Jawa Barat dan kasus suap PT Salmah Arowana.
Susno mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani eksekusi. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi mengatakan, eksekusi tersebut tidak berlaku lantaran putusan Mahkamah Agung tak menyebutkan hukuman kurungan buat Susno.
“Kasipidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) sesuai dengan SoP kejaksaan kan tak punya hak untuk menandatangani surat panggilan. Kepada pokok permasalahannya putusan Mahkamah Agung kan hanya dua kalimat, menolak permohonan kasasi jaksa dan membebankan biaya perkara Rp. 2.500. Jadi kalau sekarang ada jaksa yang menafsirkan surat putusan itu kan berarti mereka melakukan tindak pidana,“ jelasnya saat dihubungi KBR68H.
Hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berencana mengeksekusi Susno Duadji. Susno dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenanganya saat menjabat Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia dengan menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat kasus PT Salmah Arowana.
Dia juga menyunat anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar. Kejaksaan menghukumnya dengan 3,5 tahun penjara serta meminta pengembalian duit Rp 4 miliar. Namun, Susno menolak hukuman penjara tersebut dengan alasan saat kasasi, di putusan MA tidak tertulis masalah penahanan.
Susno Duadji Mangkir dari Panggilan Kejaksaan
Bekas Kepala Penyelidikan Kepolisian Indonesia Susno Duadji menolak eksekusi penahanan 3,5 tahun penjara atas kasus penyelewengan dana Pemilukada Jawa Barat dan kasus suap PT Salmah Arowana.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 18:39 WIB


Susno Duadji Mangkir
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai