KBR68H, Jakarta - Bekas Kepala Badan Penyidik Kepolisian Indonesia Susno Duadji menjamin tidak akan kabur ke luar negeri untuk menghindari eksekusi kejaksaan. Susno merasa dirinya tidak perlu untuk meninggalkan Indonesia.
Hingga kini Susno mengklaim dirinya tidak bersalah dan sudah mematuhi putusan kasasi Mahkamah Agung dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
"Eksekusi itu tidak mungkin atas perintah atasan. Eksekusi pasti berdasarkan hukum. Nah sekarang kenapa terjadi perbedaan tafsir, biasalah berbeda. Tapi lama-lama akan ketemu juga. Kemudian kemarin diributkan mencari kebenaran dan saya tetap berada di Indonesia. Sampai mati saya tetap berada di Indonesia,” ujar Susno di Kantor Partai Bulan Bintang Jakarta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan pencegahan atau larangan berpergian ke luar negeri terhadap Susno. Alasannya, jenderal bintang tiga itu sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan jaksa.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Susno dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jawa Barat 2008. Melalui putusannya, MA hanya meminta Susno membayar denda biaya perkara sebesar Rp 2.500 tanpa ada perintah penahanan.
Susno Duadji Janji Tak Kabur ke Luar Negeri
Bekas Kepala Badan Penyidik Kepolisian Indonesia Susno Duadji menjamin tidak akan kabur ke luar negeri untuk menghindari eksekusi kejaksaan. Susno merasa dirinya tidak perlu untuk meninggalkan Indonesia.

NASIONAL
Rabu, 27 Mar 2013 19:31 WIB


susno duadji, korupsi, PT Salmah Arowana Lestari, dana pengamanan, Pemilihan Umum Kepala Daerah Jawa Barat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai