KBR68H, Jakarta - Jenderal polisi Susno Duadji dieksekusi hukum penjara 3,5 tahun dalam korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, besok. Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, bekas kepala penyidik Kepolisian Indonesia itu sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penjelasan eksekusi tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan secara rinci proses eksekusi.
"Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Besok dieksekusi?) Kejaksaan Negeri kan sudah manggil. Jadi silahkan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saja. Eksekutor kan di sana, biar lebih jelas," ujar Untung Arimuladi saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Susno Duaji selama 3,5 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta. Susno juga dimintai duit pengganti sebanyak Rp 4 miliar. Namun, Susno mengaku tidak bisa menjalani hukuman penjara tersebut lantaran dalam putusan MA tidak tertulis masalah penahanan. Putusan MA hanya berisi menolak kasasi dan membebankan biaya perkara Rp 2500.
Susno dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan wewenanganya saat menjabat Kepala Penyidik Kepolisian Indonesia. Dia menerima suap sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat kasus PT Salmah Arowana dan menyunat anggaran pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2008 sebesar Rp 4,2 miliar.
Susno Duadji Dieksekusi Besok
Jenderal polisi Susno Duadji dieksekusi hukum penjara 3,5 tahun dalam korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, besok.

NASIONAL
Senin, 18 Mar 2013 22:00 WIB

susno duadji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai