KBR68H, Jakarta - Komisi Hukum DPR agendakan ulang pemanggilan Kapolri dan Penglima TNI untuk menyikapi insiden di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pekan lalu. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR A Muzamil Yusuf menyatakan, pemanggilan ini untuk mengevaluasi penanganan insiden tersebut, pasca ditetapkannya enam orang anggota TNI sebagai tersangka.
DPR pun menargetkan pertemuan itu bisa membahas aturan mengenai hubungan kerja TNI dengan Kepolisian.
"Waktu kita di sana memang sudah dikatakan, Pangdam bakal menginvestigasi dengan dikawal Polri bersama-sama. Tapi kita akan tunggu dulu laporan resmi mereka kepada Komisi I dan Komisi III DPR. Itu akan menjadi tambahan pembicaraan kita dengan Panglima dan Kapolri," ujar Al Muzamil kepada KBR68H.
Sebelumnya enam anggota Batalyon Armed 15 Kodam II Sriwijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Mapolres OKU. Dari enam tersangka, seorang diantaranya berpangkat mayor yang diduga menjadi otak dalam penyerangan.
Para tersangka itu adalah Mayor IA, Serma HMF, Sertu IR, Koptu EY, Praka DM, dan Pratu TM. Menurutnya, lima tersangka akan diadili dalam persidangan militer di Auditorium Militer II Palembang, sedangkan persidangan Mayor IA akan dilakukan di Auditorium I Kota Medan, Sumatra Utara.
Soal Penetapan Tersangka OKU, DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri
Komisi Hukum DPR agendakan ulang pemanggilan Kapolri dan Penglima TNI untuk menyikapi insiden di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pekan lalu.

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 23:13 WIB

OKU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai