KBR68H, Jakarta – Sidang penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan akan digelar secara terbuka. Sebanyak 20 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara TNI Angkatan Darat Rukman Ahmad mengatakan pengadilan militer ini akan digelar setelah berkas-berkas perkara lengkap.
“Supaya jelas ke masyarakat bahwa langkah pimpinan angkatan darat itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sidangnya masih dalam persiapan," jelas Rukman kepada KBR68H.
Sebelumnya 20 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort OKU. Sementara sebanyak 25 anggota TNI lainnya akan menjalani hukuman disiplin.
Sebelumnya puluhan anggota TNI menyerang kantor Kepolisian Baturaja di Kabupaten OKU. Diduga penyerangan sebagai aksi balas dendam atas penembakan personil TNI hingga tewas oleh Polisi UKO akhir Januari lalu. Akibatnya 15 orang polisi luka-luka termasuk Kapolsek Martapura Polres OKU Riduan.
Sidang Penyerangan Mapolres OKU Segera Digelar Secara Terbuka
Sidang penyerangan dan pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan akan digelar secara terbuka. Sebanyak 20 anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka.

NASIONAL
Kamis, 21 Mar 2013 20:40 WIB


Sidang Penyerangan Mapolres OKU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai