KBR68H, Jakarta – Sepanjang bulan lalu pemerintah Malaysia mendeportasi 1,500-an tenaga kerja Indonesia dan WNI. Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Johor Baru, Jujur Hutagalung mengatakan warga Indonesia termasuk para TKI itu dinyatakan bersalah oleh Pemerintah Malaysia dan telah menjalani hukuman di beberapa penjara.
Mereka dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau habis izin masa tinggal, bekerja tanpa izin, dan juga karena kasus tindak pidana.
“Yang bermasalah semuanya dan sudah diputus hukumannya kan harus dipulangkan. Pemerintah Indonesia membantu melalui KJRI/KBRI untuk memverifikasi WNI/TKI yang bermasalah. Karena sering terjadi masuk juga bukan warga negera Indonesia. Dikumpulkan dulu di Johor, sebulan itu bisa dikirimkan 1 atau 2 kali. Februari kemarin pemulangannya dilakukan empat kali.” Ujar Jujur Hutagalung saat dihubungi KBR68H.
Jika ditotal, sejak awal Januari hingga akhir Februari, Malaysia mendeportasi lebih dari 2,600 warga Indonesia. Umumnya mereka dideportasi lewat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Sepanjang Februari, Malaysia Deportasi 1500an
Sepanjang bulan lalu pemerintah Malaysia mendeportasi 1,500-an tenaga kerja Indonesia dan WNI.

NASIONAL
Rabu, 06 Mar 2013 16:07 WIB


deportasi, malaysia
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai