KBR68H, Jakarta - Suara Komisi Hukum DPR soal pemuatan pasal santet dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana belum bulat. Sebagian anggota Komisi Hukum DPR masih ada yang berkeras memuat pasal santet tersebut.
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, pasal tersebut untuk melindungi masyarakat dari kekerasan santet. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang diitipu oleh jasa dukun santet atau pun jadi korban praktik tersebut.
“Ini untuk melindungi itu keresahan jangan sampe orang difitnah seperti dukun santet dan main hakim sendiri. begitu main hakikm seniri, dibunuh, dibakar dan sebagainya. Pasal ini adalah pasal ancaman bukan menjadi vonis. Nanti di pengadilan vonisnya. Sehingga orang yang dirugikan atau dukun santet disangkakan itu diproses di pengadilan," ungkap Dimyati dalam acara Polemik Sindo Radio dengan tema Dari Pasal Karet Sampai Pasal Santet di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2013).
Anggota Komisi Hukum DPR Achmad Dimyati Natakusumah menambahkan, dewasa ini banyak iklan yang menawarkan jasa dukun santet. Meskipun belum bisa dipastikan kesaktiannya. Namun terkadang masyarakat banyak yang ditipu iklan tersebut. Pasal santet dalam revisi KUHAP dan KUHP menjadi kontroversial. Sebab, ilmu santet sulit dibuktikan secara material.
Sebagian Anggota DPR Setuju Pemuatan Pasal Santet
KBR68H, Jakarta - Suara Komisi Hukum DPR soal pemuatan pasal santet dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana belum bulat.

NASIONAL
Sabtu, 23 Mar 2013 14:27 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai