KBR68H, Jakarta – Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional dan Organisasi Kemasyarakatan dinilai sebagai produk hukum yang akan digunakan pemerintah untuk memuluskan proyek investasi pangan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
Aktivis LSM HAM Elsham, Wahyudi Djafar mengatakan, dengan kedua RUU tersebut maka perampasan tanah untuk proyek MP3EI akan menjadi lebih mudah. Sebab kata dia, pemerintah bisa menekan masyarakat yang memprotes pencaplokan lahannya dengan peraturan tersebut.
"Ini bisa dilihat dari korelasi banyaknya undang-undang di sector investasi, yang diciptakan pada periode 2010 2011, 2012, dengan Undang Undang di bidang keamanan yang makin massif. Kalau dari 2012 kita lihat dulu itu kan RUU Resi Gudang, terus sebelumnya ada UU Penanaman modal, ada UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Kemudian ada MP3EI yang mereka bilang ada 69 kebijakan disahkan untuk proyek ini," jelas Wahyudi Djafar.
Aktivis LSM HAM Elsham, Wahyudi Djafar menambahkan, selain dua produk hukum tersebut, pemerintah juga mengeluarkan produk hukum lainnya yang dinilai represif untuk menghadapi sengketa lahan di daerah. Di antaranya, MOU antara Polisi dan TNI tentang pelibatan tentara di wilayah konflik dan inpres keamanan nasional.
Mega proyek investasi pangan MP3EI mulai bergulir sejak tahun lalu. Dalam proyek ini pemerintah membuka peluang investasi sebesar RP 1000 triliun. Proyek ini terus bergulir dengan menggunakan lahan-lahan di kawasan Kalimantan.
RUU Ormas untuk Muluskan Proyek MP3EI
KBR68H, Jakarta

NASIONAL
Sabtu, 09 Mar 2013 11:29 WIB

Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai