KBR68H, Jakarta - Rancangan Undang Undang Hak Hak untuk Penyandang Disabilitas kembali didorong untuk dibahas di parlemen. Ini menyusul masih marak perlakuan diskriminatif terhadap mereka.
Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain mengatakan, perlakuan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas masih marak karena tak ada kebijakan yang mengaturnya. Dia mencontohkan, kebijakan yang dikeluarkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai orang sakit.
"Jadi bagaimana ini lebih konkret. Karena dasar hukum kemudian penandatanganan internasional sudah diberlakukan. Khusus di Indonesia, telah meratifikasi konvensi itu. Nah, bagaimana ini bisa berjalan maksimal. Artinya langkah konkret kita layanan maskapai dulu awalnya, baru melangkah ke bidang lain. Kalau Garuda langkah awal, ke depan kita ke yang lain," katanya.
Sebelumnya YLBHI melayangkan somasi ke Garuda Indonesia karena memperlakukan penumpang penyandang disabilitas sebagai orang sakit.
Garuda Indonesia dinilai berlaku diskriminatif terhadap penyandang disabilitas dan menentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi pemerintah sejak 2011. Draf RUU tentang Hak Hak Penyandang Disabilitas pernah diajukan Komnas HAM periode lalu untuk dibahas di DPR. Akan tetapi DPR menolaknya, lantaran draft tersebut bukan diserahkan dari kementerian terkait.
RUU Disabilitas Diminta Kembali Dibahas
Rancangan Undang Undang Hak Hak untuk Penyandang Disabilitas kembali didorong untuk dibahas di parlemen.

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 23:25 WIB

disabilitas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai