KBR68H, Jakarta - Organisasi pengusaha di bidang minyak dan gas Hiswana Migas minta pemerintah mencabut surat edaran BPH Migas tahun 2010 yang mengatur larangan penggunaan bahan bakar premium dan solar nonsubsidi untuk kendaraan tertentu. Peraturan itu bernomor 613 yang dikeluarkan 29 November 2010 lalu.
Pengurus DPP Hiswana Migas Departemen SPBU, Syarief Hidayat mengatakan peraturan itu masih dianggap belum jelas dan membingungkan pengusaha SPBU. Syarif Hidayat mengatakan banyak pengusaha SPBU terkena sanksi hingga ratusan juta rupiah hanya karena dianggap menyalurkan BBM bersubsidi ke kendaraan industri.
"Dari BPK kita dikenakan sanksi denda. contohnya salah satu petunjuk truk molen pengangkut semen, tidak boleh diisi di SPBU kami, tetapi ada SPBU kami yang mengisi. Dan ini diketahui, kemudian ada temuan dari BPK, SPBU itu diaudit, sejak surat BPH migas tahun 2010 itu dikeluarkan, SPBU bersangkutan dikenakan denda selisih dari subsidi yang harus dibayar. Asumsinya, katakanlah konsumennya berapa liter, dihitung beberapa tahun ke belakang." kata Syarief dalam wawancara dengan KBR68H.
Pengurus DPP Hiswana Migas Syarief Hidayat menambahkan, karena tidak jelasnya aturan itu maka pengusaha SPBU hanya bisa lebih berhati-hati dalam melayani pembelian solar bersubsidi. Pasalnya masih banyak kendaraan yang wajib memakai solar nonsubsidi, memaksa diisi solar bersubsidi.
Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Solar Bersubsidi mulai 1 Maret lalu. Namun sejak aturan ini diterapkan, baru 20 persen SPBU di Jabodetabek yang menyediakan solar non subsidi.
Kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi adalah kendaraan dinas pemerintah, kendaraan milik BUMN, kapal angkutan barang, serta kendaraan angkutan perkebunan dan pertambangan.
Rugikan SPBU, Hiswana Migas Minta Pemerintah Cabut Surat Edaran BPH Migas
Organisasi pengusaha di bidang minyak dan gas Hiswana Migas minta pemerintah mencabut surat edaran BPH Migas tahun 2010 yang mengatur larangan penggunaan bahan bakar premium dan solar nonsubsidi untuk kendaraan tertentu. Peraturan itu bernomor 613 yang di

NASIONAL
Selasa, 26 Mar 2013 12:50 WIB


Hismawa, SPBU, BBM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai