KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bertentangan dengan UU KPK. Utamanya yang terkait dengan pasal penyadapan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan UU yang menaungi KPK bersifat lex spesialis. Sebab itu, KPK tetap berwenang untuk menyadap para pihak yang diduga terlibat kasus korupsi tanpa perlu persetujuan hakim pemeriksa.
"Ya ini harus dipertegas juga ya, KPK itu kan punya Undang-Undang sendiri ya yang bisa lex specialis juga Undang - Undang KPK. Nah apakah di dalam RUU KUHAP itu juga mengatur tentang KPK mengenai penyadapan. Jangan sampai yang sudah dilakukan revisi itu kemudian bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Mumpung ada revisi itu, sebaiknya jangan bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah ada. Karena korupsi ini kan sifatnya spesialis kan, KPK Undang-Undangnya bersifat lex specialis juga," kata Johan Budi.
Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi KUHAP. Rancangan ini tidak berlaku surut, sehingga KPK juga harus mematuhinya ketika disahkan parlemen nantinya. Pasal dalam RUU KUHAP mengharuskan penyadapan terhadap pembicaraan hanya dapat dilakukan untuk 20 kejahatan serius. Sementara pasal 83 RUU KUHAP, mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik yang telah mendapat izin dari hakim pemeriksa.
Revisi KUHAP, KPK Minta Tetap Berwenang Menyadap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bertentangan dengan UU KPK.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 23:02 WIB

KUHAP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai