Bagikan:

Revisi KUHAP, KPK Minta Tetap Berwenang Menyadap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bertentangan dengan UU KPK.

NASIONAL

Rabu, 20 Mar 2013 23:02 WIB

Revisi KUHAP, KPK Minta Tetap Berwenang Menyadap

KUHAP

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak bertentangan dengan UU KPK. Utamanya yang terkait dengan pasal penyadapan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan UU yang menaungi KPK bersifat lex spesialis. Sebab itu, KPK tetap berwenang untuk menyadap para pihak yang diduga terlibat kasus korupsi tanpa perlu persetujuan hakim pemeriksa.

"Ya ini harus dipertegas juga ya, KPK itu kan punya Undang-Undang sendiri ya yang bisa lex specialis juga Undang - Undang KPK. Nah apakah di dalam RUU KUHAP itu juga mengatur tentang KPK mengenai penyadapan. Jangan sampai yang sudah dilakukan revisi itu kemudian bertentangan dengan Undang-Undang yang ada. Mumpung ada revisi itu, sebaiknya jangan bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah ada. Karena korupsi ini kan sifatnya spesialis kan, KPK Undang-Undangnya bersifat lex specialis juga," kata Johan Budi.

Saat ini pemerintah sedang menggodok revisi KUHAP. Rancangan ini tidak berlaku surut, sehingga KPK juga harus mematuhinya ketika disahkan parlemen nantinya. Pasal dalam RUU KUHAP mengharuskan penyadapan terhadap pembicaraan hanya dapat dilakukan untuk 20 kejahatan serius. Sementara pasal 83 RUU KUHAP, mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik yang telah mendapat izin dari hakim pemeriksa.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending