KBR68H, Jakarta - Draft revisi KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal yang memiliki nilai hukum mundur. Pegiat HAM, Usman Hamid mengatakan semangat revisi KUHP adalah memperbaiki hukum warisan kolonial yang telah diadaptasi menjadi Undang-undang negara. Usman mengusulkan pasal-pasal yang rawan disalahgunakan tidak dimasukkan.
"Semangat RUU KUHP atau revisi KUHP, revisi KUHAP itu kan mau merombak total KUHP yang ada sekarang tapi justru masih diselipkan pasal-pasal yang memberlakukan nilai-nilai hukum yang mundur seperti penghinaan kepala negara atau misalnya perselingkuhan atau zinah yang diperluas atau bahkan santet juga mau dimasukan sebagai tindakan pidana. Saya tidak mengerti pembuktiannya seperti apa nanti itu," kata Usman kepada KBR68H
Sebelumnya pemerintah telah menyusun revisi KUHP yang diserahkan kepada DPR. Di dalam draft revisi tersebut terdapat beberapa pasal yang oleh beberapa pihak dianggap tidak perlu. Seperti pasal tentang penghinaan Presiden dan santet.
Rancangan Revisi KUHP Masih Memuat Banyak Pasal yang Tidak Perlu
KBR68H, Jakarta - Draft revisi KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal yang memiliki nilai hukum mundur.

NASIONAL
Rabu, 13 Mar 2013 07:56 WIB


revisi, KUHP
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai