Bagikan:

Rancangan Revisi KUHP Masih Memuat Banyak Pasal yang Tidak Perlu

KBR68H, Jakarta - Draft revisi KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal yang memiliki nilai hukum mundur.

NASIONAL

Rabu, 13 Mar 2013 07:56 WIB

Rancangan Revisi KUHP Masih Memuat Banyak Pasal yang Tidak Perlu

revisi, KUHP

KBR68H, Jakarta - Draft revisi KUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR masih mengandung pasal-pasal yang memiliki nilai hukum mundur. Pegiat HAM, Usman Hamid mengatakan semangat revisi KUHP adalah memperbaiki hukum warisan kolonial yang telah diadaptasi menjadi Undang-undang negara. Usman mengusulkan pasal-pasal yang rawan disalahgunakan tidak dimasukkan.

"Semangat RUU KUHP atau revisi KUHP, revisi KUHAP itu kan mau merombak total KUHP yang ada sekarang tapi justru masih diselipkan pasal-pasal yang memberlakukan nilai-nilai hukum yang mundur seperti penghinaan kepala negara atau misalnya perselingkuhan atau zinah yang diperluas atau bahkan santet juga mau dimasukan sebagai tindakan pidana. Saya tidak mengerti pembuktiannya seperti apa nanti itu," kata Usman kepada KBR68H

Sebelumnya pemerintah telah menyusun revisi KUHP yang diserahkan kepada DPR. Di dalam draft revisi tersebut terdapat beberapa pasal yang oleh beberapa pihak dianggap tidak perlu. Seperti pasal tentang penghinaan Presiden dan santet.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending