KBR68H, Jakarta - Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM meminta KPK tidak berhenti menyelidiki Neneng Sri Wahyuni hanya pada kasus korupsi suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim mengatakan, Neneng selama ini diketahui memiliki banyak informasi terhadap kasus korupsi lainnya seperti kasus Hambalang. Menurutnya, Neneng juga bisa dijerat dalam kasus-kasus itu.
“Kalau soal vonisnya dari 7 tahun menjadi 6 tahun tidak terlalu buruk. Artinya perbuatan Neneng sudah terbukti bersalah. Tapi Neneng kan banyak menyimpan informasi terkait kasus-kasus lainnya. Kita harapkan pola hukumnya bisa dikembangkan ke kasus lainnya," jelas Hifdzil Alim
Sebelumnya, Neneng divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang vonis tidak dihadiri terdakwa karena sakit. Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati menyatakan Neneng terbukti bersalah dalam kasus suap PLTS dan mewajiban terdakwa membayar denda Rp 300 juta dan uang ganti Rp 800 juta.
PUKAT UGM: KPK Juga Harus Selidki Neneng di Kasus Hambalang
Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM meminta KPK tidak berhenti menyelidiki Neneng Sri Wahyuni hanya pada kasus korupsi suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 20:11 WIB


korupsi, neneng sri wahyuni, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai