Bagikan:

PUKAT UGM: KPK Juga Harus Selidki Neneng di Kasus Hambalang

Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM meminta KPK tidak berhenti menyelidiki Neneng Sri Wahyuni hanya pada kasus korupsi suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

NASIONAL

Kamis, 14 Mar 2013 20:11 WIB

Author

Sasmito

PUKAT UGM: KPK Juga Harus Selidki Neneng di Kasus Hambalang

korupsi, neneng sri wahyuni, hambalang

KBR68H, Jakarta - Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM meminta KPK tidak berhenti menyelidiki Neneng Sri Wahyuni hanya pada kasus korupsi suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim mengatakan, Neneng selama ini diketahui memiliki banyak informasi terhadap kasus korupsi lainnya seperti kasus Hambalang. Menurutnya, Neneng juga bisa dijerat dalam kasus-kasus itu.

“Kalau soal vonisnya dari 7 tahun menjadi 6 tahun tidak terlalu buruk. Artinya perbuatan Neneng sudah terbukti bersalah. Tapi Neneng kan banyak menyimpan informasi terkait kasus-kasus lainnya. Kita harapkan pola hukumnya bisa dikembangkan ke kasus lainnya," jelas Hifdzil Alim

Sebelumnya, Neneng divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang vonis tidak dihadiri terdakwa karena sakit. Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati menyatakan Neneng terbukti bersalah dalam kasus suap PLTS dan mewajiban terdakwa membayar denda Rp 300 juta dan uang ganti Rp 800 juta.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending