Bagikan:

Presiden Punya Wewenang Batalkan Perda tentang Lambang Bendera Aceh

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan presiden bisa membatalkan peraturan daerah (Qanun) tentang lambang dan bendera Aceh. Pembatalan bisa dilakukan jika Qanun bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Juru bicara Kemendagri,

NASIONAL

Rabu, 27 Mar 2013 20:35 WIB

Presiden Punya Wewenang Batalkan Perda tentang Lambang Bendera Aceh

bendera, Aceh, GAM, Indonesia

KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan presiden bisa membatalkan peraturan daerah (Qanun) tentang lambang dan bendera Aceh. Pembatalan bisa dilakukan jika Qanun bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih tinggi. Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, pembatalan terhadap perda tersebut bisa dilakukan oleh presiden jika pemerintah daerah Aceh nantinya tidak melaksanakan hasil kajian dari evaluasi tersebut.

“Nah pertanyaannya, bolehkah peraturan daerah itu mengatur peraturan daerahnya sendiri dengan tidak memperhatikan peraturan yang lebih tinggi? Tentu tidak boleh! Sepertinya kita punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi. Oya, pasti kita akan evaluasi dan kita kaji sedemikian rupa. Nah, itu nanti tentu akan ada catatan terhadap koreksinya. Terhadap koreksi tersebut wajib diikuti. Namun kalau ternyata belakangan ternyata setelah dikoreksi tidak diikuti juga, ya tentu presiden punya kewenangan untuk membatalkan perda atau qanun yang dimaksud,” terang Reydonnyzar kepada KBR68H.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Nangroe Aceh Darusalam (NAD) mengesahkan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh, 25 Maret lalu. Bendera tersebut didesain menyerupai dengan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pengesahan lambang Aceh ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Kepala Kepolisian Daerah Aceh Herman Effendi mengatakan Bendera dan Lambang Aceh yang menuai pro kontra diharapkan dapat menjaga perdamaian Aceh.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending