KBR68H, Jakarta – Peraturan Pemerintah soal kewajiban mundur bagi pejabat yang akan ikut pemilihan legislatif rentan digugat. Direktur LSM pemantau pemilu LIMA Ray Rangkuti menjelaskan pengaturan pengunduran diri terhadap pejabat seharusnya dilakukan lewat Undang-Undang. Sementara Undang-Undang Pemilu menyebutkan para pejabat baru bisa mundur jika sudah terpilih sebagai anggota legislatif.
“Kalau PNS memang harus mundur, TNI polri juga. Tapi kalo pejabat selama masa pencalonan dipersyaratan awal, kecuali yang bersangkutan terpilih sebagai anggota legislatif ya harus mundur. Karena ada pasal yang menyebutkan tidak boleh ada jabatan rangkap,” kata Ray.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menanda tangani Peraturan Pemerintah pada 11 Maret lalu yang mengatur tata cara pengunduran diri bagi kepala daerah dan wakilnya, serta PNS, TNI dan Polri yang akan maju pemilu legislatif.
Pemerintah mensyaratkan para pejabat itu mundur jika ingin bertarung dalam perebutan kursi DPR, DPRD dan DPD. Surat pengunduran diri harus sudah diajukan sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara atau DCS pada 9 April mendatang.
PP Pengunduran Diri Pejabat yang Jadi Caleg Rentan Digugat
Peraturan Pemerintah soal kewajiban mundur bagi pejabat yang akan ikut pemilihan legislatif rentan digugat. Direktur LSM pemantau pemilu LIMA Ray Rangkuti menjelaskan pengaturan pengunduran diri terhadap pejabat seharusnya dilakukan lewat Undang-Undang. S

NASIONAL
Jumat, 15 Mar 2013 11:23 WIB

pns, caleg, mundur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai