KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana pemberlakukan Peraturan Pemerintah terkait mobil murah. Pakar otomotif Suhari Sargo mengatakan, konsep kebijakan itu belum menjelaskan manfaat dari mobil murah tersebut dan pangsa pasarnya. Kata dia, baik di ibukota maupun di daerah, mobil tersebut tidak akan bermanfaat cukup besar bagi perkembangan industri otomotif lokal maupun pengguna. Bahkan untuk Jakarta sendiri itu justru mengundang kemacetan.
"Kalau saya, pertanyaan saya lebih mendasar. Itu sebetulnya diperuntukan pasarnya dimana? Kalau cuma mobil kecil kan itu memadatkan kota-kota besar saja. Ya, City Car yang kecil-kecil itu cuma makin tambah macet kota-kota besar," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Suhari menambahkan, kebijakan tersebut justru dikhawatirkan mematikan produsen lokal. Karena produsen luar dari merk terkenal akan berebut bersaing masuk ke Indonesia. Kementerian Perindustrian sebelumnya menjamin keberadaan mobil ramah lingkungan tak menambah kemacetan di Ibukota Jakarta. Sementara Peraturan Pemerintah (PP) mengenai insentif mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LGCG) ditargetkan bakal ditandatangani Presiden SBY dalam satu sampai dua pekan mendatang.
PP Mobil Murah Perlu Dikaji Ulang
Pemerintah diminta mengkaji ulang rencana pemberlakukan Peraturan Pemerintah terkait mobil murah.

NASIONAL
Minggu, 24 Mar 2013 12:23 WIB


Mobil murah
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai