KBR68H, Jakarta - Lowongan posisi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK masih sepi peminat. Hingga kini Panitia Seleksi baru menerima 13 nama calon yang mendaftarkan diri. Panitia Seleksi Calon Penasihat KPK mengakui hal ini menyulitkan Panitia Seleksi. Ia mensinyalir, minimnya pendaftar disebabkan ketatnya syarat yang diberlakukan. Meski begitu, dia mengaku setuju dengan pengetatan syarat seleksi dengan alasan untuk menjami kredibilitas calon yang mendaftar.
"Memang kurang. Kita bisa merasakan itu. Syaratnya mungkin terlalu berat. Salah satunya harus berhenti bekerja di tempat lain. Tapi itu kan aturannya dari komite etik yang dibuat oleh pimpinan KPK yang lama itu. Jadi sulit itu. Misalnya, seorang dosen harus berhenti bekerja bila ingin mendaftar. Di samping itu mungkin juga orang-orang yang sesungguhnya punya minat, tetapi karena sudah terikat dengan berbagai profesi, mereka tidak mau. Selain itu, dilihat dari segi penghasilannya juga kan tidak banyak," katanya kepada KBR68H.
Diantara beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah berusia minimal 50 tahun dan tidak menjadi pengurus partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir. Nantinya, kandidat yang terpilih bakal menggantikan dua orang penasihat KPK yang habis masa jabatannya, yakni Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu jemput bola calon penasihat KPK. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan hal ini terkait sepinya calon pelamar jabatan penasihat KPK. Dia juga mengingatkan pansel tidak memaksakan calon penasihat KPK dengan jumlah pendaftar yang amat minim.
Masa jabatan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini diisi oleh Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin akan berakhir pada April 2013 mendatang. Untuk mencari penggantinya, KPK telah memilih lima orang panitia seleksi (pansel) Penasihat KPK periode 2013-2017.
Adapun penitia seleksi yang ditunjuk tersebut adalah Syafii Ma'arif (tokoh agama), Muchtar Pabottinggi (peneliti LIPI), Bibit Samad Rianto (mantan pimpinan KPK), dan Yunus Husein (mantan Ketua PPATK). Pansel ini diketuai Imam Prasodjo (sosiolog).
Adapun persyaratan umumnya adalah usia minimal 50 tahun pada akhir masa kerja panitia seleksi, yaitu 7 Mei 2013. Kemudian persyaratan umum lainnya adalah berpendidikan minimal setingkat sarjana atau strata satu, dan sudah tidak menjadi pengurus atau partai politik sedikitnya dalam lima tahun terakhir.
Posisi Penasihat KPK Juga Sepi Peminat
KBR68H, Jakarta - Lowongan posisi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi KPK masih sepi peminat. Hingga kini Panitia Seleksi baru menerima 13 nama calon yang mendaftarkan diri.

NASIONAL
Minggu, 10 Mar 2013 13:13 WIB

kpk, penasehat, seleksi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai