KBR68H, Jakarta- Kepolisian Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penyerangan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan kepada Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Denpom TNI AD). Juru Bicara Kepolisian Indonesia Suhardi Alius mengatakan, polisi hanya akan menyiapkan saksi dan membantu melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.
“Iya, ini kan kembali kepada peradilan, di sini ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut, UU Militer. Tapi kapasitas kita semua anggota Polri yang ada di situ adalah sebagai saksi untuk melengkapi berita acara atau kelengkapan berkas dari pada mungkin dugaan beberapa personil yang diduga terlibat dalam perusakan itu yang akan diajukan ke mahkamah militer sana, tentunya perlu penjelasan dan keterangan anggota polres yang ada di sana. Termasuk juga mungkin masyarakat, untuk keseimbangan informasi,” kata Suhardi usai peluncuran buku karyanya di Jakarta
Sebelumnya, puluhan anggota TNI menyerang markas Kepolisian OKU pada pekan lalu. Akibat penyerangan tersebut, kantor Polres OKU rusak berat. Sebagian gedung, kendaraan serta dokumen terbakar. Tak hanya itu, beberapa anggota polisi juga terluka akibat serangan itu. Untuk menyelidiki kasus ini 30 anggota TNI yang diduga terlibat masih diperiksa Denpom TNI AD.
Polri Tidak Terlibat Penyelidikan Bentrok OKU
Kepolisian Indonesia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus penyerangan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan kepada Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Denpom TNI AD).

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 19:08 WIB


polisi vs tni, oku
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai