KBR68H, Jakarta – Kepolisian Indonesia minta Komite Etika Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan pelanggaran pidana dalam kasus pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan tersangka dalam korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia Sutarman mengatakan, polisi siap menyidik unsur pidana atas pembocoran sprindik tersebut.
"Kita laporan biar diselesaikan komisi etik. Saya menunggu laporan komisi etik apakah ada pidana atau tidak. Kalau memang ada pidana serahkan pada kita. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan informasikan ke komisi etik tentang adanya pidana," katanya.
Sutarman menambahkan, polisi enggan mencampuri proses penyelidikan Komite Etik KPK. Komite itu tengah mencari pihak yang membocorkan sprindik terhadap Annas Urbaningrum. Kebocoran sprindik itu memunculkan polemik politik terutama di dalam Partai Demokrat.
Polisi Tunggu Laporan Komite Etik Soal Sprindik
Kepolisian Indonesia minta Komite Etika Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan pelanggaran pidana dalam kasus pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum.

NASIONAL
Rabu, 06 Mar 2013 22:46 WIB


Sprindik
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai