KBR68H, Jakarta - Pesangon karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air) terancam tak dibayar penuh. Ini menyusul jumlah tagihan pajak Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan kepada Batavia Air mencapai Rp 359 miliar. Anggota Kurator Batavia Air, Turman M Panggabean mengatakan jumlah tagihan utang pajak itu akan diperiksa dan dihitung ulang dengan pihak Batavia Air.
“Pajak yang hari pertama Rp 4 miliar, kemudian 2 hari kemudian menjadi 43 miliar. Kemudian dalam waktu sekejap menjadi berjumlah total 359 miliar,” jelas Turman di Jakarta.
Anggota Kurator Batavia Air, Turman M Panggabean menambahkan, utang pajak lebih dari Rp 350 miliar itu, merupakan utang pajak Batavia Air pada 2010. Jadi semestinya Ditjen Pajak menagih utang pajak ke perusahaan Batavia Air pada 2010, tidak pada saat maskapai itu bangkrut. Kurator bersama Batavia Air akan menghitung ulang utang pajak tersebut.
Sebelumnya, maskapai penerbangan Batavia Air diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan memutuskan pailit karena Batavia Air dinilai tak mampu membayar utang menyewa pesawat. Setelah dinyatakan pailit, karyawan Batavia Air dalam status dirumahkan.
Pesangon Eks Karyawan Batavia Air Tak Dibayar Penuh
KBR68H, Jakarta - Pesangon karyawan PT Metro Batavia (Batavia Air) terancam tak dibayar penuh. Ini menyusul jumlah tagihan pajak Direktorat Pajak, Kementerian Keuangan kepada Batavia Air mencapai Rp 359 miliar.

NASIONAL
Sabtu, 23 Mar 2013 08:32 WIB


Batavia, Kurator, Pailit, Pesangon
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai