Bagikan:

Pertamina: Subsidi Silang Langgar UU BUMN

KBR68H,Jakarta - Pertamina menyatakan usulan subsidi silang keuntungan Pertamina untuk menutupi kerugian bisnis elpiji 12 Kg berlawanan dengan UU BUMN.

NASIONAL

Sabtu, 09 Mar 2013 13:13 WIB

Author

Sasmita

Pertamina: Subsidi Silang Langgar UU BUMN

Pertamina, Elpiji, Harga, Subsidi

KBR68H,Jakarta - Pertamina menyatakan usulan subsidi silang keuntungan Pertamina untuk menutupi kerugian bisnis elpiji 12 Kg berlawanan dengan UU BUMN. Sebelumnya pemerintah mengusulkan langkah ini untuk mencegah kenaikan harga elpiji non subsidi tersebut. Juru bicara PT. Pertamina Ali Mundakir mengatakan, Pertamina sebagai BUMN seharusnya tunduk kepada UU BUMN yang melarang bisnis BUMN merugi.

"Saya sejauh ini tidak tahu dasar hukumnya seperti apa, karena konsekuensi sebagai PT Persero kita harus tunduk UU BUMN. Dimana UU BUMN itu melarang BUMN itu bisnis merugi. Dan kerugian itu sudah menjadi temuan BPK dan kita diminta segera menyesuaikan. Karena kita juga diaudit ya kita serahkan ke mekanisme pemegang saham pertamina." ujar Ali Mundakir

Sebelumnya pemerintah meminta meminta Pertamina melakukan subsidi silang keuntungan hulu untuk elpiji 12 Kg. Pemerintah belum memberikan jawaban atas rencana kenaikan elpiji ukuran tersebut oleh Pertamina. Langkah ini diambil karena Pertamina mengklaim merugi hingga Rp 16 triliun karena menanggung biaya subsidi elpiji sejak 2006 - 2012.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending