KBR68H,Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan persekongkolan dalam tender E-KTP.
Juru bicara KPPU Ahmad Junaedi menuturkan, pihaknya akan menyampaikan memori kasasi kepada MA tanggal 1 April mendatang. Meski begitu, Junaedi enggan menyampaikan materi kasasi sebelum memori selesai dibuat.
"Soal alasannya oleh karena memori belum selesai. Tapi yang jelas pengajuan kasasi yang kami itu sesuai dengan isu yang dipermasalahkan dalam persidangan yaitu hakim telah salah menerapkan hukum, hakim bertindak di luar kewenangan dan tidak memenuhi beberapa hukum acara. Jadi itu pertimbangnnya," Kata Ahmad Junaedi ketika dihubungi KBR68H.
Tanggal 19 Maret lalu PN Jakpus membatalkan putusan KPPU yang menyatakan bahwa panitia Tender E-KTP, yaitu Konsorsium kan panitia Tender E-KTP, Konsorsium (PNRI), dan PT Astra Graphia bersekongkol memenangkan pihak tertentu dalam proyek tender E-KTP. Hal tersebut dianggap melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Persekongkolan Tender E-KTP, KPPU Ajukan Memori Kasasi ke MA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal dugaan persekongkolan dalam tender E-KTP.

NASIONAL
Minggu, 24 Mar 2013 23:01 WIB


Tender E-KTP, KPPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai