KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengaku tidak dapat menangkap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengancam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Polri, Suhardi Alius mengatakan polisi dapat bertindak apabila SBY mengadukan ancaman tersebut ke Kepolisian.
"Kalau ini dilaporkan SBY yang merasa menjadi sasaran, bisa dipidana. Mudah-mudahan tidak dilaporkan SBY. Dalam 29 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, setiap orang dengan sengaja mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang mengancam itu dihukum, ancamannya 12 tahun penjara," demikian ungkap Juru Bicara Kepolisian Indonesia Suhardi di Markas Besar Kepolisian Indonesia
Sebelumnya, Koordinator Gerakan Nasional HMI Anti SBY Abdul Syukur Oumu menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres HMI ke-28. Dia mengancam akan melempari sepatu apabila Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ngotot menghadiri organisasi yang membesarkan bekas Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Pengancam SBY Bisa Dipidana Jika SBY Lapor
Kepolisian Indonesia mengaku tidak dapat menangkap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengancam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

NASIONAL
Senin, 18 Mar 2013 12:14 WIB


Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai