Bagikan:

Pengancam SBY Bisa Dipidana Jika SBY Lapor

Kepolisian Indonesia mengaku tidak dapat menangkap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengancam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

NASIONAL

Senin, 18 Mar 2013 12:14 WIB

Pengancam SBY Bisa Dipidana Jika SBY Lapor

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Indonesia mengaku tidak dapat menangkap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang mengancam Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Juru Bicara Polri, Suhardi Alius mengatakan polisi dapat bertindak apabila SBY mengadukan ancaman tersebut ke Kepolisian.

"Kalau ini dilaporkan SBY yang merasa menjadi sasaran, bisa dipidana. Mudah-mudahan tidak dilaporkan SBY. Dalam 29 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, setiap orang dengan sengaja mengirimkan informasi atau dokumen elektronik yang mengancam itu dihukum, ancamannya 12 tahun penjara," demikian ungkap Juru Bicara Kepolisian Indonesia Suhardi di Markas Besar Kepolisian Indonesia

Sebelumnya, Koordinator Gerakan Nasional HMI Anti SBY Abdul Syukur Oumu menolak kehadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pembukaan Kongres HMI ke-28. Dia mengancam akan melempari sepatu apabila Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu ngotot menghadiri organisasi yang membesarkan bekas Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending