KBR68H, Jakarta - Dua warga Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa melindungi terdakwa korupsi, Neneng Sri Wahyuni yang berstatus buron saat berada di negeri jiran dan masuk Indonesia melalui jalur ilegal. Neneng adalah terdakwa korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pangeran Napitupulu menjelaskan, kedua terdakwa bekerja di perusahaan swasta.
"Putusan terdapat terdakwa, satu nama lengkap Mohammad Hasan Bin Khusi Mohamad tempat tanggal lahir Selangor umur/tanggal lahir 52 tahun 2 Maret 1960 jenis kelamin laki-laki kebangsaan kewarganegaraan Malaysia. Tempat tinggal 4/1/3 Bangsar Utama 59000 kuala Lumpur agama Islam, pekerjaan swasta. Kedua nama lengkap Azmi Bin Muhammad Yusof," Ujar Pangeran Napitupulu di Gedung Tipikor, Selasa (5/2) pagi.
Putusan vonis kepada dua warga Malaysia itu semestinya dilakukan pekan lalu. Tapi karena terdakwa Azmi tak bisa hadir, sidang pembacaan putusan sempat ditunda. Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Karena keduanya dinyatakan terbukti menghalang-halangi penyidikan korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans.
Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Vonis Dua Warga Negara Malaysia
KBR68H, Jakarta - Dua warga Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya didakwa melindungi terdakwa korupsi, Neneng Sri Wahyuni yang berstatus buron saat berada di negeri

NASIONAL
Selasa, 05 Mar 2013 12:27 WIB


tipikor, warga malaysia, neneng
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai