Bagikan:

Pendaftaran Calon Anggota LPSK Dibuka 25 Maret

Pendaftaran Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuka pekan depan.

NASIONAL

Selasa, 19 Mar 2013 21:05 WIB

Pendaftaran Calon Anggota LPSK Dibuka 25 Maret

Calon Anggota LPSK

KBR68H, Jakarta - Pendaftaran Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuka pekan depan.

Panitia Seleksi Anggota LPSK, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, bagi pelamar yang ingin mengabdikan diri di LPSK bisa membawa lamaran langsung atau dikirim melalui lembaga. Kata dia, surat lamaran itu harus menyertakan persyaratan yang sudah ditetapkan pansel LPSK. Di antaranya, daftar riwayat hidup dan rekomendasi dari dua tokoh nasional.

"Misalnya ada daftar riwayat hidup, KTP, NPWP, foto copy ijazah yang sudah dilegalisir, pas photo, surat dokter, surat ahli jiwa, SKCK dari kepolisian, rekomendasi dari dua tokoh atau lembaga dibidang hukum dan HAM," ujar Harkristuti di Jakarta.

Masa kerja anggota LPSK periode 2008 - 2013 berakhir 8 Agustus mendatang. Pansel Pemilihan Anggota LPSK yang baru diminta merekrut 21 bakal calon anggota LPSK periode 2013 - 2018 untuk diserahkan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 nama sebelum diseleksi lagi oleh DPR menjadi tujuh orang terpilih.


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending