KBR68H, Jakarta - Pendaftaran Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuka pekan depan.
Panitia Seleksi Anggota LPSK, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, bagi pelamar yang ingin mengabdikan diri di LPSK bisa membawa lamaran langsung atau dikirim melalui lembaga. Kata dia, surat lamaran itu harus menyertakan persyaratan yang sudah ditetapkan pansel LPSK. Di antaranya, daftar riwayat hidup dan rekomendasi dari dua tokoh nasional.
"Misalnya ada daftar riwayat hidup, KTP, NPWP, foto copy ijazah yang sudah dilegalisir, pas photo, surat dokter, surat ahli jiwa, SKCK dari kepolisian, rekomendasi dari dua tokoh atau lembaga dibidang hukum dan HAM," ujar Harkristuti di Jakarta.
Masa kerja anggota LPSK periode 2008 - 2013 berakhir 8 Agustus mendatang. Pansel Pemilihan Anggota LPSK yang baru diminta merekrut 21 bakal calon anggota LPSK periode 2013 - 2018 untuk diserahkan ke Presiden. Selanjutnya, Presiden memilih 14 nama sebelum diseleksi lagi oleh DPR menjadi tujuh orang terpilih.
Pendaftaran Calon Anggota LPSK Dibuka 25 Maret
Pendaftaran Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibuka pekan depan.

NASIONAL
Selasa, 19 Mar 2013 21:05 WIB


Calon Anggota LPSK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai