KBR68H, Jakarta- Pemerintah diminta mengganti status hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno. Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Sutan Remy Sjahdeni menilai keduanya sudah tidak layak berstatus Badan Layanan umum (BLU) sebab sudah beralih fungsi menjadi kawasan niaga. Dia menyarankan agar dua kawasan tersebut dialihbentukkan menjadi BUMN supaya dapat menghasilkan laba.
Menurut pasal 1266 ayat 1 KUH Perdata begini. Syarat batal selalu terbuka dalam perjanjian yang bersifat timbal balik. Perjanjian batal jika salah satu pihak ingkar janji. Dalam hal ini bapak bisa membuktikan Yaporti telah ingkar janji," kata Sutan Remy saat rapat dengan komisi II DPR.
Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Sutan Remy Sjahdeini menambahkan, pemerintah tak usah ragu membatalkan kontrak dengan para mitra pengelola dua kawasan tersebut yang dinilai merugikan. Dia mencontohkan Yayasan Pembinaan Olah Raga Tenis Indonesia (Yaporti) yang melanggar aturan dengan membangun rumah sakit. Sebelumnya komisi pemerintahan dalam negeri DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan pakar soal aset negara. Salah satu aset negara yang dipersoalkan adalah PPPK Kemayoran dan PPKGBK di Senayan
Pemerintah Harus Ganti Status Hukum GBK
Pemerintah diminta mengganti status hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran dan Gelora Bung Karno.

NASIONAL
Jumat, 29 Mar 2013 09:52 WIB


aset negara, GBK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai