KBR68H, Jakarta - Pemerintah mencatat, sejak 2011 nilai bea masuk dari eksportir asal Jepang menurun hingga Rp 50-an miliar, mejadi Rp 340-an miliar. Ini adalah catatan hasil evaluasi Kementerian Perindustrian terkait pembebasan pajak bea masuk melalui skema User Spesific Duty Free Scheme (USDFS) untuk eksportir Jepang.
Catatan lainnya adalah jumlah perusahaan Jepang pengikut USDFS juga terus turun sejak 2010 lalu. Direktur Jenderal Kerjasama Industrial Internasional Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi perbaikan penurunan itu.
"Perkembangan MEDEC-nya apa, kemudian bagaimana kerjasama ini yang sudah dilakukan. Kemudian kita melihat bagaimana pemberian USDFS. Tadi dilaporkan oleh PTSI, yang terakhir ini dilihat perdagangan secara total. dari perdagangan 5 tahun itu kita lihat perdagangan, mana yang melah kita perbaiki," kata Agus di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (11/3).
Direktur Jenderal Kerjasama Industrial Internasional Agus Tjahajana Wirakusumah menambahkan, Kemenperin juga akan mempertimbangkan kelanjutan kerjasama Indonesia-Jepang lewat JI-EPA. Sebab kerjasama itu akan dihentikan jika Investasi Jepang ke Indonesia dan Ekspor Indonesia ke Jepang tidak meningkat.
Pemerintah Evaluasi Pemberian Pajak Bea Masuk untuk Perusahaaan Jepang
Pemerintah mencatat, sejak 2011 nilai bea masuk dari eksportir asal Jepang menurun hingga Rp 50-an miliar, mejadi Rp 340-an miliar. Ini adalah catatan hasil evaluasi Kementerian Perindustrian terkait pembebasan pajak bea masuk melalui skema User Spesific

NASIONAL
Senin, 11 Mar 2013 14:33 WIB

pajak, bea masuk, jepang, pemerintah, evaluasi
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai