KBR68H, Jakarta - Pemerintah daerah di Indonesia Timur diminta mengeluarkan Perda soal larangan penangkapan Hiu. Menteri Kelautan dan perikanan Sharif Sutardjo mengatakan, wilayah Indonesia Timur seperti NTB, NTT, dan Papua memiliki populasi ikan Hiu terbanyak dibanding wilayah lainnya. Sementara, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah terkaita larangan penangkapan ikan Hiu.
"Tetapi itu tentunya harus disambut dengan Perda-perda dari setiap daerah yang mempunyai khususnya perairan atau pesisir. Untuk itu, antara lain yang pesisir atau kepulauan yang memang mempunyai imigrasi dari ikan Hiu banyak ini adalah Rraja Ampat, Tentunya ada tempat lain di NTT dan NTP. Ini kita justru bukan hanya menghimbau tapi kita akan menulis surat pada mereka yang belum mengeluarkan Perda untuk bisa menjaga ikan Hiu ini" Kata Sharif di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemarin.
Sebelumnya melalui Perda No. 9, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menetapkan kawasan perairan seluas 46.000 km2 menjadi kawasan perlindungan ikan Hiu dan Pari Manta. Peraturan tersebut melarang siapapun untuk menangkap ikan Hiu dan Pari Manta.Kebijakan itu dikeluarkan menyusul kian maraknya penangkapan hiu dan menyusutnya populasi mereka.
Pemda di Indonesia Timur Didesak Buat Perda Larangan Menangkap Hiu
KBR68H, Jakarta - Pemerintah daerah di Indonesia Timur diminta mengeluarkan Perda soal larangan penangkapan Hiu.

NASIONAL
Rabu, 20 Mar 2013 08:20 WIB


perda, hiu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai