KBR68H, Jakarta - Partai Bulan Bintang mengklaim Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif partainya telah rampung. Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya tidak jadi meminta perpanjangan tenggat waktu pendaftaran caleg kepada KPU. Kata Yusril, PBB akan segera menyerahkan daftar calon sementara jika KPU telah mengubah SK. No. 5 tentang partai yang berhak ikut Pemilu.
"Kalau saya berpendapat dan beberapa pakar juga mantan ketua pansus penyusunan rancangan undang-undang Pemilu, sebenarnya dalam kasus sengketa khusus Tata Usaha Pemilu itu hak untuk melakukan banding dan kasasi itu hanya ada pada partai, tidak pada KPU. Banyak orang tidak memahami hal ini dan mengira ini seperti perkara perdata atau perkara tata usaha negara biasa. Ini itu tidak diatur dalam undang-undang pengadilan tata usaha negara tapi diatur dalam undang-undang Pemilu." Kata Ketua Dewan Syura PBB Yusril Ihza Mahendra.
Kamis lalu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Partai Bulan Bintang berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Pengadilan juga memberi waktu kepada KPU selama seminggu untuk melaksanakan putusan tersebut atau mengajukan keberatan atau kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara tenggat waktu pengajuan caleg ke KPU adalah 9-16 April 2013.
PBB Klaim Siap dengan Daftar Anggota Legislatif
KBR68H, Jakarta - Partai Bulan Bintang mengklaim Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif partainya telah rampung.

NASIONAL
Sabtu, 09 Mar 2013 14:19 WIB

PBB, Yusril, Legislatif, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai