Terdakwa korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang vonis tidak dihadiri terdakwa karena sakit. Ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati menyatakan Neneng terbukti bersalah dalam kasus ini dan menwajiban terdakwa membayar denda 300 juta.
“Terdakwa punya hak untuk banding atau pikir pikir. Karena tidak hadir maka diberi waktu tujuh hari. Jadi nanti dicatat tanggalnya oleh terdakwa atau kuasa hukumnya ” kata ketua Majelis Hakim Tipikor Tati Hardiyati
Terdakwa Neneng Sri Wahyuni dinilai merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar dalam proyek PLTS senilai 8 miliar rupiah. Neneng memerintahkan anak buahnya Yulianis untuk menyetor dana Rp 5,2 miliar dari proyek itu ke PT Sundaya Indonesia. Padahal proyek itu sebelumnya dikerjakan oleh PT Anugrah Nusantara, yang merupakan anak perusahaan PT Permai Grup dan dimiliki suaminya terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Pengalihan itu melanggar peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.
Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi Neneng Sri Wahyuni divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 15:29 WIB


neneng, plts, vonis, sakit perut
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai