KBR68H, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak izin Kapal 1000 GT yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2012. Pasal tersebut membolehkan aktivitas kapal kapal berbobot lebih dari 1000 GT untuk menangkap ikan, memindahkan muatannya di tengah laut (transhipment), dan membawanya langsung ke luar negeri. Dewan Presidium KNTI wilayah Sumatera Tajruddin Hasibuan mengatakan, pihaknya menilai peraturan itu merugikan para nelayan tradisional. Lewat Permen itu pemerintah justru melegalkan kapal asing mengeruk kekayaan perairan Indonesia.
"Praktek untuk kapal cincin yang bobot 1000 GT trus boleh juga membongkar di tengah laut itu sarat dengan penyelewenagan, itu pertama. Yang kedua, ini juga semacam melegalkan illegal fishing yang sering terjadi. Contoh kasus hari ini di Sumatera Utara Kabupaten Langkat itu berbatasan langsung lautnya dengan Selat Malaka, sebelum ada Kepmen itu di sana sudah sering terjadi hal yang barusan saya sampaikan. Hari ini putusan menteri itu melegalkan praktek praktek ilegal tersebut," kata Hasibuan kepada KBR68H.
Presidium KNTI wilayah Sumatera Tajruddin Hasibuan menambahkan, aturan tersebut juga merugikan Negara di sektor perikanan. Padahal, menurut Hasibuan, para nelayan tradisional berharap agar kapal kapal tersebut bisa membongkar dan mengelola hasil tangkapannya di Indonesia. Hasibuan menilai, proses pengolahan hasil tangkapan laut itu berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir.
Nelayan Tolak Kapal 1.000 GT
KBR68H, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak izin Kapal 1000 GT yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2012.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 07:43 WIB


nelayan, kapal 1.000 GT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai