KBR68H, Jakarta – Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Nanan Sukarna mengklaim tanda tangan Kapolri dan Wakapolri dalam proyek Simulator SIM tak menyalahi aturan. Kata dia, proyek ditandatangani Kapolri dan Wakapolri sesuai dengan rekomendasi tim teknis yang sebelumnya telah dibentuk, termasuk semua pejabat utama yang terlibat dalam proyek itu.
Menurut aturannya kata dia, proyek bisa dilaksanakan tanpa proses lelang setelah Korps Lalu Lintas membentuk tim teknis. Nanan mengklaim, penunjukan langsung atas proyek ini tak menyalahi aturan.
"Dalam perpres 54 itu, PA itu bisa membuat tim teknis. Yang menentukan PA supaya PA yakin sebelum teken, maka perlu ada pre audit dan gelar di depan semua pihak utama. Itu yang paling penting,” katanya.
Nanan Sukarna menambahkan, akan memerintahkan, propam, irwasum dan bareskrim untuk mengusut tim teknis yang merekomendasikan proyek tersebut ke Kapolri dan Wakapolri. Jenderal Polisi Nanan Sukarna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama delapan jam. Dia diperiksa sebagai saksi dalam rasuah simulator SIM yang telah menyeret Jendral Djoko Susilo sebagai tersangka. Dalam kasus ini Negara rugi hingga Rp 100 miliar.
Nanan Sukarna: Tandatangan Kapolri dan Wakil Sesuai Aturan
Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Nanan Sukarna mengklaim tanda tangan Kapolri dan Wakapolri dalam proyek Simulator SIM tak menyalahi aturan. Kata dia, proyek ditandatangani Kapolri dan Wakapolri sesuai dengan rekomendasi tim teknis yang sebelumnya telah

NASIONAL
Rabu, 06 Mar 2013 20:20 WIB

korupsi, simulator SIM
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai