KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan gugatan uji materi undang-undang tentang izin keramaian. Sebelumnya, undang-undang tersebut digugat Grup musik Slank ke MK. Ketua MK Mahfud MD mengatakan penarikan gugatan itu bisa dilakukan selama masih dalam tahap pemeriksaan. Namun Mahfud menegaskan, para pemohon tidak bisa mengajukaan permohonan pengujian pasal 15 tentang izin keramaian kembali.
"UUD 48 tahun 2009 tentang kekuatan kehakiman dan seterusnya. Menetapkan menyatakan satu mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Dua permohonan dengan register dengan no 23-PU 11 /2013 ditarik kembali. Tiga para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian pasal Pasal 15 UU Ayat 2 huru A. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia."kata Mahfud MD, kemarin di Gedung MK.
Sebelumnya, Slank mengajukan permohonan uji materi pasal tersebut karena merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar. Bentuk pelanggaran itu dilakukan oleh polisi dengan tidak menerbitkan surat izin keramaian yang menghambat agenda konser Slank di beberapa kota. Belakangan, Slank menyatakan menarik permohonan tersebut lantaran sudah bermediasi dengan pihak kepolisian. Hasil mediasi tersebut menghasilkan surat izin keramaian di delapan kota yang kini telah dimiliki Slank.
MK Kabulkan Permohonan Slank Tarik Gugatan Uji Materi UU Izin Keramaian
KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penarikan gugatan uji materi undang-undang tentang izin keramaian. Sebelumnya, undang-undang tersebut digugat Grup musik Slank ke MK.

NASIONAL
Kamis, 14 Mar 2013 07:50 WIB


slank, izin keramaian
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai