KBR68H, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Dewan Perwakilan Daerah berhak berpartisipasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Hal itu dimungkinkan setelah MK mengabulkan permohonan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah atau DPD terkait uji materi UU (No 27 Tahun 2009) tentang MPR, DPR, DPRD,DPD.
Ketua MK Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, DPD memiliki kedudukan yang sama dengan DPR RI terkait legislasi, pengawasan, dan anggaran.
"Penyebarluasan prolegnas dilakukan bersama DPR, DPD dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Penyebarluasan Rancangan Undang-undang yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi, panitia, badan, alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari DPD dilaksanakan oleh komisi, panitia, atau badan, atau alat kelengkapan DPD yang khusus menangani bidang legislasi. Penyebarluasan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, dilaksanakan oleh pemrakarsa," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah bakal menemui Pimpinan DPR dan Presiden terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan kewenangan legislasi DPD. Ketua DPD Irman Gusman menuturkan, ini dilakukan untuk mempertegas keberadaan sejumlah undang-undang yang telah disusun tanpa keikutsertaan DPD.
"Tugas pertama itu adalah melakukan atau mengadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR dan juga dengan Presiden untuk menindaklanjuti hasil keputusan MK ini. Tentu hasil ini akan kita pelajari terlebih dahulu. Karena ada konsekuensi-konsekuensi dari putusan ini yang berpengaruh pada Undang-undang yang dibuat selama ini (tanpa partisipasi DPD-red). Nanti akan dicarikan bagaimana caranya. Makanya akan diadakan rapat konsultasi," katanya di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ia menambahkan, satu-satunya hal yang paling memungkinkan adalah dengan merevisi undang-undang yang ada. Dalam proses revisi itu, pihaknya diikutsertakan baik itu pada proses perancangan maupun pembahasan.
Sebelumnya, Irman mendaftarkan permohonan uji materi UU MD3 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). DPD meminta tafsiran MK atas tiga substansi, yakni kewenangan DPD untuk ikut dalam pembahasan program legislasi nasional, kewenangan untuk mengusulkan rancangan undang-undang dan kewenangan untuk ikut pada pembahasan RUU bidang tertentu.
MK Kabulkan Permohonan Legislasi DPD
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Dewan Perwakilan Daerah berhak berpartisipasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang. Hal itu dimungkinkan setelah MK mengabulkan permohonan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah atau DPD terkait uji materi UU

NASIONAL
Rabu, 27 Mar 2013 20:03 WIB


mahkamah konstitusi, legilasi, DPD
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai