Bagikan:

Mengulur Putusan PBB, KPU Dinilai Melanggar Hukum

LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengulur waktu pleno putusan Partai Bulan Bintang melanggar hukum.

NASIONAL

Sabtu, 16 Mar 2013 23:28 WIB

Author

Yudi Rachman

Mengulur Putusan PBB, KPU Dinilai Melanggar Hukum

KBR68H, Jakarta - LSM Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) menilai sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengulur waktu pleno putusan Partai Bulan Bintang melanggar hukum. Koordinator Sigma Said Salahuddin mengatakan, putusan KPU itu tidak memberikan kepastian hukum bagi PBB dan partai peserta pemilu lain. Selain itu, dia menilai KPU tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu.

"Menurut saya, KPU bisa dianggap telah membuat penyelenggaraan pemilu dilakukan tanpa adanya kepastian hukum. Jadi tujuh hari yang dianggap sebagai respon mereka setelah adanya putusan PTUN bukan berarti harus mengambil kepada batas waktu akhir," ucap Koordinator SIGMA Said Salahuddin saat dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara memerintahkan dan membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal kepesertaan Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu 2014 mendatang. Namun, KPU tidak segera melaksanakan putusan tersebut.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending