KBR68H, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie akan mempidanakan PT GTIS karena telah mengklaim dirinya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan investasi itu. Marzuki sudah melayangkan somasi kepada perusahaan investasi bodong itu lewat kepolisian. Dia ingin, foto-foto dirinya dicabut dalam waktu tiga hari.
“Ya tanya para pemiliknya. Itukan para pemiliknya jelas, ada Majelis Ulama, ada orang Malaysia. Jadi jangan tanya saya. (Jadi pemberitaan ini salah ya, Pak?) Ya ngawur lah, dari mana. Saya sudah buat somasi dan kemarin sudah masuk somasinya. Pertama memasang foto-foto saya dan itu sudah penggunaan alat peraga tanpa izin. Tiga hari waktunya kita berikan untuk semuanya itu dicabut. Kalau tidak, dia akan kita ajukan baik secara perdata maupun pidana,” tegas Marzuki Alie.
Sebelumnya, Marzuki Alie disebut-sebut memiliki 10 persen saham di perusahaan investasi bodong, PT GTIS. Sementara sisanya dikuasai dua warga Malaysia, salah satunya Taufiq Michael Ong dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kasus penipuan ini muncul setelah salah satu nasabahnya mengaku telah menginvetasikan uang sebesar Rp 35 juta, namun tidak pernah mendapatkan imbalan seperti yang dijanjikan perusahaan. Bahkan, kondisi itu diperparah dengan larinya Presiden Direktur PT GTIS, Taufiq Ong ke luar negeri.
Marzuki Alie Akan Mempidanakan GTIS
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie akan mempidanakan PT GTIS karena telah mengklaim dirinya sebagai salah satu pemegang saham perusahaan investasi itu. Marzuki sudah melayangkan somasi kepada perusahaan investasi bodong itu lewat kepolisian.

NASIONAL
Selasa, 12 Mar 2013 13:34 WIB

investasi emas, MUI, PT Golden Traders Indonesia Syariah, YLKI
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai