KBR68H, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya soal pembebasan para tersangka kasus korupsi Hambalang kemarin. Dia mengklaim tak pernah mengatakan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak perlu ditahan oleh KPK selama masa pemeriksaan.
"Orang ini sering salah. Kemarin wartawan bertanya, mengapa Anas tidak ditahan? Saya jawab mungkin KPK belum menemukan indikasi Anas akan kabur atau menghilangkan barang bukti sehingga KPK menilai Anas tidak perlu ditahan. Lalu di berita ditulis, Mahfud bilang Anas tidak usah ditahan. Dari mana itu? itu KPK yang bilang KPK," ujar Mahfud di kantornya.
Sebelumnya beberapa media massa menuliskan pernyataan Mahfud yang mengatakan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng tidak usah ditahan KPK selama masa pemeriksaan. Pernyataan itu dikutip saat Mahfud diwawancara usai acara Dialog Kebangsaan dalam rangka hari jadi ke-87 NU di Yogyakarta kemarin.
Mahfud MD : Saya tidak Bilang Anas tidak Usah Ditahan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya soal pembebasan para tersangka kasus korupsi Hambalang kemarin. Dia mengklaim tak pernah mengatakan bekas Ketua Umum Parta

NASIONAL
Senin, 04 Mar 2013 19:29 WIB

andi mallarangeng, korupsi, hambalang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai